Yang di maksud dengan Doktrin maqoshid As-syari'ah bermaksud mencapai, menjamin dan melestarikan kemaslahatan bagi umat manusia, khususnya umat islam, untuk itulah dicanangkan tiga skala prioritas yang berbeda yang saling melengkapi.
adapun skala prioritas tersebut adalah : ad-dhoruriyyat, al-hajiyyat, al-tahsiniyyat
yang mana nanti akan kami terangkan sedikit mengenai hal di atas.
Adapun Ad-Dhoruriyyat ( tujuan-tujuan primer ) didefinisikan sebagai tujuan yang harus ada, yang ketiadaannya akan menghancurkan kehidupan secara total, adapun dalam hal ini ada 5 kepentingan yang harus dilindungi keberadaannya yaitu: ad- Din, an-Nafs, al-'Aql, al-mal, dan an-nasb. itu menurut versi yang terpopuler,meskipun dengan urutan yang tidak seragam. Untuk menyelamatkan agama ( Ad-Din ) islam mewajibkan ibadah, sekaligus melarang hal-hal yang merusaknya. Untuk menyelamatkan jiwa ( an-Nafs ) islam mewajibkan, misalnya umat manusia untuk makan tetapi secara tidak berlebihan. Untuk menyelamatkan akal ( al-'aql ) islam mewajibkan antara lain pendidikan yang sekaligus melarang hal-hal yang bisa merusak akal seperti minuman keras. Untuk menyelamatkan harta ( al-mal ) islam mensyari'atkan misalnya hukum muamalah yang sekaligus melarang langkah-langkah yang merusaknya seperti pencurian dan perampokan. Untuk menyelamatkan keturunan ( an-Nasb ) islam mengatur misalnya pernikahan dan melarang perzinahan.
Dan perlu ditekankan lagi kelima unsur ini saling terkait satu sama lain.
Al-Hajiyyat ( tujuan-tujuan sekunder ) didefinisikan sebagai sesuatu yang di butuhakan oleh manusia untuk mempermudah mencapai kepentingan-kepentingan yang termasuk dalam kategori Dhoruriyyat. Sebaliknya, menyingkirkan faktor-faktor yang mempersulit usaha perwujudan Dhoruriyyat. karena fungsinya mendukung dan melengkapi tujuan primer, maka tujuan sekunder ini di butuhkan ( sebagai terjemahan harfiyah kata hajiyyat ) , bukan niscaya ( sebagai terjemahan langsung dari kata dharuriyyat ) artinya, jika hal-hal hajiyyat tidak ada maka kehidupan manusia tidak akan hancur, tetapi akan terjadi berbagai kekurang sempurnaan, bahkan kesulitan. contoh misal, untuk melaksanakan ibadah maka di perlukan beberapa fasilitas antara lain bangunan masjid. Tanpa masjid tujuan untuk melindungi agama tidaklah rusak total, tetapi mengalami beberapa kesulitan, karena itu kehadiran masjid sangatlah membantu. dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain mengenai hal di atas.
At-Tahsiniyyat ( tujuan-tujuan tertier ) didefinisikan sebagai sesuatu yang kehadirannya bukan niscaya maupun di butuhkan, tetapi bersifat akan memperindah ( sebagai terjemah dari kata tahsiniyyat ) proses perwujudan kepentingan dharuriyyat dan hajiyyat. Sebaliknya kehadirannya tidak menghancurkan maupun mempersulit kehidupan tetapi mengurangi rasa keindahan dan etika. Skala prioritas yang terakhir ini merupakan ruang gerak para seniman. disini pilihan pribadi sangat di hormati, jadi bersifat relatif dan lokal sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan nash. Misalnya, apakah masjid yang di butuhkan dalam rangka mewujudkan tujuan primer yakni menyelamatkan agama melalui ibadah mahdoh sholat, itu akan di perindah dengan kubah model istambul, madinah, kairo, jakarta, atau malah ga di kasih kubah sama sekali, itu semua diserahkan kepada rasa estetika dan kemampuan lokal.
Jika kampus di haruskan model arab, kairo, mesir, maka seni lokal membangun kampus tidak tumbuh, jika model-model sesuatu diharuskan mengikuti model tertentu maka model lain tidak akan muncul. seni menjadi mandul, yang akan berakibat pada pembunuhan terhadap spesialisasi kreatif dengan berbagai lapangan kerja yang mungkin ditimbulkannya. Bagi islam beragama bukan berarti membunuh kreatifitas.
wallahu a'lam bis showaab...
هناك تعليق واحد:
pak kyai mau tanya
apakah boleh maslahat dharuriat tidak urut seperti yang njenengan sebutkan ? soalnya saya pernah baca buku al madkhal nya 'ali jum'ah urutannya beda seperti yang sampean sebutkan..mohon jawababnnya ..salam ta'dzim
إرسال تعليق