Apakah MLM termasuk jual beli ghoror

Sebelum saya menjelaskan jual beli ghoror kita intip dulu MLM ya..

Apa to MLM itu?

Multi Level Marketing( MLM ){itu tepatnya} adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah). Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal ataupun gabungan antara keduanya. Sementara sejauh itu yang saya ketahui.

Adapun sistem kerjanya adalah :

Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara

sebagai berikut:

1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. Yang biasa di sebut downland.

4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

nah.. udah tau MLM kan?

Kita beranjak ke pengertian jual beli ghoror...

Definisi Ghoror

Kata Al Ghoror dalam bahasa Arab bermakna pertaruhan (Al Khathr). Sehingga syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Al Ghoror adalah yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al ‘Aqibah). Sedangkan menurut Syeikh As Sa’di, Al Ghoror adalah Al Mukhothorah (pertaruhan) dan Al Jahalah (ketidak jelasan). Hal ini masuk dalam perjudian.

Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).

“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

Dari sini dapat diambil pengertian bahwa Jual beli Ghoror adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian.

ومعنى الغرر : المخاطرة والتردد بين أمرين أحدهما مقصود ومرغوب للعاقد , والآخر على عكسه , وقد يقع الشك في وجود الشيء أو في عاقبته كيف تكون , أو في المقدرة على تسليمه , أو مقداره أو أوصافه . . .

والغرر إما أن ينشأ عن صيغة العقد , أو عن طبيعة المعقود عليه . . .

ويكون الغرر مؤثرا في إفساد العقد إذا توافرت فيه أربعة شروط هي : أ - أن يقع في عقد معاوضة , أي مبادلة تجارية , كالبيع والإجارة , فلا يصل إلى كل من الطرفين ما قصد المبادلة عليه بسبب الغرر .

Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :

ورد النهي عن بيع الغرر في الحديث الذي رواه أبو هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه نهى عن بيع الغرر . أخرجه مسلم .

بيع المنابذة والملامسة والحصاة عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الملامسة والمنابذة رواه البخاري . وفي حديث آخر : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة , وعن بيع الغرر . رواه مسلم و أحمد و الترمذي

yang intinya adalah kurang lebih sebagai berikut :

bahwasannya rosulullah melarang jual beli alhashah dan jual beli gharar, yang lebih lengkapnya dan pahamnya silahkan melihat dalam kitab HR Muslim, kitab Al Buyu’ Bab Buthlaan Bai’ Al Hashah wal bai’ Alladzi Fihi Gharar. (1513) dan kitab Fathul bari syarah albukhari.

Dasar pelarangan jenis jual beli ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah Larangan Allah dalam Al Quran dari memakan harta orang dengan batil. Ini mencakup semua yang dimakan dengan batil. Juga Nabi n melarang jual beli ghoror ini. Hal ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi yang ada dalam firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90)

Sedangkan jual beli ghoror termasuk judi, menurut keterangan Syeikh Al Sa’di. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Semua jual beli ghoror seperti menjual burung diudara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya dan jual beli Al Hashaah seluruhnya termasuk perjudian yang Allah haramkan dalam Al Qur’an. Ini bisa diliat dalam kitab mukhtashor Al Fatawa Al Mishriyah, Ibnu Taimiyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar AL Kutub Al Ilmiyah hal 342

Hukum syara’ bagi MLM

Begitu banyaknya bentuk dan macam MLM sehingga cukup sulit untuk mengatakan keharamannya secara umum, tetapi ada juga sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem berikut:

  1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
  2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
  4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Ø Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Ø Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

Ø Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.

Ø Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Ø Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
  3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)

Wallahu a'lam bisshowaab.....

1. HR Muslim, kitab Al Buyu’ Bab Buthlaan Bai’ Al Hashah wal bai’ Alladzi Fihi Gharar. (1513)

2. kitab Fathul bari syarah albukhari.

3. wahbah alzuhaili, fiqhul islam wa adilatuhu hal. 381

4. fatwa : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf




ليست هناك تعليقات: