Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. 4:59) Persoalan amanah, ketaatan , kepada Allah swt, Rasul saw, Ulil Amri sebagaimana yang terdapat dalam surat annisa ayat 59 adalah merupakan dasar-dasar pokok bagi hukum islam. Mentaati Allah dan Rasul sudahlah jelas, yaitu mengikuti dan mematuhi segala larangan dan perintah dan hukum yang tertentu dalam kitab Allah dan sunnah rasul-Nya. maka bagai mana mentaati Ulil amri? dalam ayat tersebut di terangkan bahwasannya Allah menfirmankan dengan tulisan taatilah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri, mengapa kok tidak dengan taatilah rasul dan taatilah ulil amri. dari sini kita bisa simpulkan bahwasannya mentaati ulil amri itu tidak mutlak, selama mereka mentaati Allah dan Rasul-Nya, dan selama mereka tidak memerintah kepada kefasikan. maka wajib bagi kita mamatuhi perintah-perintahnya yang berlandaskan kepada kebaikan yang berdasar kepada Allah dan rasul-Nya. tetapi jika perintah mereka berdasarkan pikiran dan nafsu mereka, maka tdak lah wajob bagi kita unutk mentaatinya. siapakah yang di maksud ulul amri ? menurut Jabir Bin Abdullah, Mujahid, Hasan Al-Basri, Abu ‘Aliyah Atha’ Bin Ribah, Ibnu Abbas, dan Imam Ahmad dalam satu riwayatnya, ull amri adalah ” ahli al-Qur’an ” yang demikian adalah kata ulama malik dan dhahhaq. Menurut Ibn Kisan ” ahli ‘Akal dan ahli ilmu”. Baidhowi dalam tafsirnya mengatakan bahwa ulul amri itu adalah amir ( komandan ) dari pasukan di zaman rasulullah saw, setelah wafatnya Rasulullah, maka ulul amri itu pindah kepada khalifah, kadi , dan pemimpin pasukan perang. ada juga yang berpendapat bahwasannya: Ulil amri adalah ahlulhilli wal’aqdi. Yaitu sekumpulan dari para ulama, hakim, pemimpin perang, dan sekelompok pemimpin-pemimpin lain. kalau tidak salah di Indonesia MPR lah ( hehehe). Nih penguat hujjah bahwa ulil amri adalah ahlul halli wal’aqdi :
1. menurut Mas muhamad ‘abduh dalam tafsiran surat annisa’, ulil amri itu ahlul halli wal ‘aqdi. Dan bertugas memilih khalifah.
2. menurut mas mawardi neng al-ahkam al-sulthoniah ulil amri adalah ahlul halli wal’aqdi.
3. menurut mas fakhruradin al-razi di tafsir al-kabir tafsiran ulil amri juga ahlulhalli al ‘aqdi. Kemudian dalam tasir al-kabir kang mas fakhruradin menyebutkan tafsiran-tafsiran lain mengenai lafadz ulil amri. Tapi yang shohih ya ahlulhalli wal’aqdi.
4. kalau mas mahmud allusi di tafsir ruh al-ma’ani juga yang dimaksud ululamri adalah sekumpulan ulama, qadhi serta khulafa. Ya intinnya samalah berbicara ahlulhalli wal’aqdi. Tapi mas mahmud allusi disamping menafsiri ulul amri dg ahlul halli al ‘aqdi, juga menafsiri ulul amri dg umaraussariyyah.
5. seperti juga dalam tasir qurtubi dalam riwayat dari addhohhak bahwa ulul amri adalah sekumpulan para ahli fiqh dan ulama-ulama lain.
Nah mematuhi ulul amri hukumnya wajib qath’i. karena ulul amri itu manifestasi dari para ulama. Dan lafadznya dalam alqur’an disejajarkan dg allah dan rasulnya. Oleh karena itu ketika ulul amri menyepakati sebuah hukum, dinamakan ijma’. Atau rukun ke 3 dalam tasri’ islam ( setelah quran dan sunah ) maka kita wajib mentaatinya.
dan bagaimana kalau mereka memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan? dalam satu riwayat dikatakan bahwasannyan nabi Muhammad saw. bersabda : لا طاعة لمخلوق في معصية الله
Artinya :
“Tidak (dibenarkan) taat kepada makhluk di dalam hal-hal yang merupakan maksiat kepada Khalik (Allah SWT)
keterangan ini seperti yang sudah di terangkan di atas, akhirnya
wallahu a’lam bisshowaab...
هناك ٣ تعليقات:
tanya ustadz....bagaimana pandangan ustadz mengenai negara indonesia yang asanya pancasila ? khan bukan islam...gimana tuh tadz ?kasih tahu dong
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pripun Mas Fahmie…???wah wah wah.. jadi malu aku…mau di jawab ya ga bisa, mau ga jawab ya udah terlanjur posting..pa lagi dah di baca pak kyai…wakakaka,,, ya udah lah itu dah konsekuensinya, kudu tanggung jawab..
Lansung kemawon nggih…
Di atas sudah dijelaskan, kebanyakan ulama mengatakan bahwa yang di maksud dengan ulul amri adalah ahlul halli wal ’aqdi, aku lebih sependapat dengan pengertian ini. Kalau pertanyaannya bagaimana konsep ulul amri di Indonesia yang berasaskan pancasila,,? Akan saya jelaskan sedikit mengenai hal itu,
Adapun yang dimaksud ahlul halli wal ’aqdi adalah, wong seng ahli ngudari tali, dalam arti indonesianya yaitu seseorang yang mempunyai kewenangan dan keahlian untuk menangani bidang tertentu. Dalam artian dudu ulama tok seng diarani ahlul halli wal ’aqdi. Misalnya dalam hal jinayah, siyasah, muamalah, dll.( konyok jurusane F Syariah wae hahaha..) untuk kesemuanya itu diperlukan tim khusus untuk menangani hal-hal tertentu tersebut. Jadi bukan ulama saja yang bisa di sebut dengan ahlul halli wal ’aqdi. Misalnya seperti pakar hukum, pakar politik, dokter, ulama, kyai, sarjana ekonomi, bisa jadi dukun,(wakakaka) dan masih banyak lagi. Kalau di kaitkan dengan asas pancasila mereka itu bisa dikatakan ahlul halli wal ’aqdi.
Mengenai hal perintah memerintah atau Undang-undang negara Indonesia, untuk pengertian ini lebih cenderung ke pemerintah itu sendiri, yaitu pemerintah RI. Tapi itu semua ( Undang-undang ) tidak terlepas dari campur tangan dari orang-orang yang tersebut di atas tadi, yang mana kesemuanya itu ikut andil dalam menetapkan suatu peraturan atau undang-undang tadi.
Kalau boleh saya kaitkan dengan maqoshidus syari'ah dengan fiqh indonesia / uu, akan berbentuk seperti ini :
اهل الحل والعقد ( Pem.RI ) :---->
1. هيئة السياسة ( DPR /MPR )
هيئة الشريعية .2 ( MUI ) nah ni terbagi lagi menjadi 2 bagian lagi :
a. اهل الاجتهاد ( S. Syariah, ulama, Kyai, Faqih, dll )
b. اهل الاحتصاص ( ICMI dll )
Dari sini kita bisa gambarkan, asal muassal pembuatan hukum / undang-undang itu di buat dan dilegalkan, yang harus dipatuhi oleh warga negara indonesia.
meskipun MPR adalah pembuat UU yang datangnya dari berbagai kalangan,, tapi itu smua juga tdak terlepas dari campur tangan orang islam, ini bisa dilihat dari bagan di atas, yaitu campur tangan dari MUI dalam penetapan hukum / UURI.
Jadi,,,mematuhi pamerintah indonesia yang berasaskan pancasila hukumnya gimana mas fahmie...apakah kita dengan mematuhi pemerintah kita juga bisa dikatakan dengan mematuhi ulama???
mohon petunjuknya...
wah kok bagan ne kok morat maret sih hix.. yowes lah, kasihan deh gue
إرسال تعليق